Datang ke Tanjungbalai, Perantau asal Padang Lawas Ecer Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Alfian Fahlevi, pendatang asal Padang Lawas diringkus personel Polsek Sei Tualang Raso, dalam perkara tindak pidana narkotika.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Alfian Fahlevi, perantau asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) ingin mengubah nasibnya di Kota Tanjungbalai. Tapi sayang, pemuda 23 tahun itu memilih cara instan dengan berbisnis narkotika.

Akibat perbuatannya, impian mengubah nasib tidak ia raih, tapi sebaliknya sekarang dia harus mendekam di balik jeruji sel Polres Tanjungbalai.

Menurut informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Alfian Fahlevi diamankan dari salah satu rumah di kawasan Jalan Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Rabu 15 Juni 2022, dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan Alfian dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebutkan jika Alfian Fahlevi sering melakukan transaksi narkotika di rumah kawasan Jalan Kereta Api tersebut.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,75 gram, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebanyak Rp40 ribu.

Kepada petugas, Alfian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Ibnu, yang ditemuinya di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BacaPengkhianat, Oknum Kapolsek dan Dua Pegawai Rutan Terlibat Beking Narkoba

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Dari Ibnu, pelaku membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp250 ribu. Kemudian, kemudian dipisah-pisahkan menjadi 7 paket atau bungkus plastik kecil, untuk selanjutnya dipasarkannya seharga Rp50 ribu per paket kecil. Dua paket kecil sudah laku terjual.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan Alfian Fahlevi. Dari penyelidikan polisi, tersangka Alfian buka usaha jual beli sabu di Tanjungbalai, kurang lebih satu bulan.

BacaGerebek Narkoba di Teluk Nibung, Dua Orang Ditangkap, 100 Gram Sabu Disita

BacaBandar Narkoba Torgamba, Edar Sabu 400-500 Gram per Dua Minggu

Alfian merupakan perantauan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Tersangka Alfian diketahui merupakan warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak, Kecamatan Barumun Selatan, Palas.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka Alfian Fahlevi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share this: