Benteng Asahan

Dua Warga Sei Merbau Tanjungbalai Nekat Selundupkan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, didampingi Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kepala BNN, dan jajaran aparat penegak hukum lainnya, menggelar konferensi press, Rabu (22/6/2022).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua warga Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,  Sariono (44) dan Rahmadsyah (40) nekat menyelundupkan narkoba.

Nakhoda dan awak kapal ini diringkus Tim F1QR TNI-AL dari Lanal Tanjungbalai Asahan, saat berlayar menggunakan sampan kaluk di alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022), pagi sekitar pukul 06.55 WIB.

Dari dalam kapal jaring ikan itu, petugas Tim F1QR TNI-AL menemukan narkotika diduga jenis sabu dalam kemasan sebanyak 29 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 12 bungkus dalam tiga jenis kemasan, yakni sebanyak sembilan bungkus dalam kemasan warna merah muda, dua bungkus dalam kemasan warna putih, dan satu bungkus dalam kemasan warna biru.

“Seluruhnya disimpan dalam peti ikan yang terbuat dari fiber glass warna kuning,” kata Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, saat menggelar press release, Rabu (22/6/2022).

BacaDugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim

BacaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan

Selanjutnya, kedua orang awak kapal berikut dengan seluruh barang buktinya dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai Asahan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan alat Trunarc, ke- 29  bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine. Demikian juga dengan ke-12 bungkus pil ekstasi juga dinyatakan positif.

Halaman Selanjutnya >>>

Narkotika dari Malaysia

Narkotika dari Malaysia

Atas temuan barang bukti narkotika itu, Sariono dan Rahmadsyah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, diamankan barang bukti 29 bungkus atau 29 kilogram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan berat keseluruhannya 20,171 kilogram, dengan jumlah sekitar 60.000 butir.

Turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit kapal jaring ikan jenis sampan kaluk, 1 buah handphone merk Nokia warna merah muda dalam kondisi baik, 1 helai baju, 1 helai kaos singlet, 1 buah peti ikan dari fiber glass warna kuning, dan 2 bungkus rokok merek Sampoerna.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya para tersangka dan seluruh barang buktinya akan diserahkan ke penyidik yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang.

Aan Prana mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika itu bermula dari Lanal Tanjungbalai Asahan mendapat informasi yang mengatakan, akan ada masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungbalai, melalui alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi itu, maka sejak Senin 20 Juni 2022, malam pukul 23.30 WIB, Tim F1QR TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan langsung turun ke lapangan guna menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian hari Selasa 21 Juni 2022, pagi sekitar pukul 06.55 WIB, Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan yang menggunakan kapal patroli Patkamla SSG 1-1-47 mencurigai 1 unit kapal jaring ikan atau sampan kaluk karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Selanjutnya, Tim F1QR langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kapal jaring ikan yang ternyata diawaki oleh dua orang warga Kota Tanjungbalai.

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

BacaTerungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Diinformasikan juga bahwa Panglima Komando Armada (Koarmada)-I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengapresiasi kinerja dari F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan, atas prestasi penindakan tindak pidana penyeludupan narkoba tersebut.

“Akhirnya, secara khusus TNI AL mendedikasikan penindakan ini dalam rangka menyambut peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 yang puncaknya jatuh pada Senin 27 Juni 2022 mendatang,” pungkas Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Halaman Sebelumnya <<<