TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Muhammad Ali Nafiah sedikit lega. Polisi telah mengungkap pelaku pencurian di rumahnya Jalan Alteri, Gang Haji Rawi, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, yang terjadi Minggu 17 Juli 2022 lalu.
Pelakunya tiga orang. Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18), dan Andreas Situmorang (24). Semua warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Eri menuturkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan pengaduan korban Muhammad Ali Nafiah.
“Benar, tiga pelaku sudah diamankan,” kata Eri, kepada BENTENG ASAHAN, Rabu (20/7/2022).
Kepada petugas, Ali Nafiah mengatakan, pada Minggu 17 Juli 2022, sore sekitar pukul 16.30 WIB, dia bersama istri pergi meninggalkan rumah, dan baru kembali sekitar pukul 18.44 WIB.
Tiba di rumah, Ali Nafiah mendapati jendela rumahnya rusak. Curiga, dia pun memeriksa barang-barangnya. Setelah dicek, sejumlah uang dan barang perhiasan miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,1 juta. Dia pun melapor ke Polres Tanjungbalai.
Baca: Bobol Rumah di Jalan Masjid, Barang Elektronik Sampai Sepeda Motor Diembat
Baca: Indomaret Dibobol, Pelaku Tiga Orang, Satu Tertangkap
Atas laporan itu, polisi bergerak. Lewat penyelidikan diketahui jika pelakunya ternyata Bobby Pandapotan Silalahi, Gemilang, dan Andreas Situmorang. Ketiganya pun diringkus pada 18 Juli 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepada polisi, ketiga pelaku membenarkan perbuatannya. Mereka masuk setelah mencongkel jendela rumah korban.
Dari rumah itu, para pelaku mengambil uang sebesar Rp3,1 juta dan perhiasan emas berbentuk cincin dan kerabu berikut dengan surat-suratnya yang ditaksir senilai Rp4 juta.
Baca: Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai
Baca: Terlibat Curat, Pemuda Ini Harus Melewatkan Tahun Baru di Balik Jeruji
Namun barang bukti diamankan dari ketiga tersangka hanya uang tunai sebesar Rp1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah anting emas.
Sekadar diketahui bahwa satu dari tiga pelaku yakni Bobby Pandapotan Silalahi merupakan residivis perkara 363.