TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Aktivitas Mahyuddin alias Udin di pos jaga malam penangkaran sarang burung walet di Jalan Nusa Indah, Lingkungan II, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, akhirnya terbongkar.
Udin secara diam-diam selama ini ternyata menjadikan pos jaga malam itu untuk melakukan transaksi narkoba. Warga yang mengetahui aktivitas terlarang itu lalu membocorkannya ke polisi.
Mendapat laporan itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda HA Karokaro dan Kanit II Ipda N Tamba langsung melakukan penindakan serta penangkapan terhadap Mahyuddin alias Udin. Pria 41 tahun itu diringkus saat berada di pos jaga malam, Jalan Nusa Indah, pada Sabtu 23 Juli 2022, malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi membenarkan penangkapan Mahyuddin alias Udin, warga Jalan Nelayan, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Baca: Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai
Baca: Gagal Transaksi 3 Kg Sabu di depan Kedai Kopi Kucai Tanjungbalai
Dalam penangkapan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,61 gram. Kemudian, 1 kotak rokok merk Surya, dan potongan kantong plastik warna hitam terletak di atas bangku yang ada di dalam pos jaga malam itu.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Mahyudin dan ditemukan 5 bungkus plastik klip sedang transparan yang kosong dan 2 (dua) pipet sekop.
Kepada petugas, tersangka Mahyudin mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari laki-laki berinisial AAN dari Kabupaten Batubara.
Baca: Oknum Honorer Pemko Tanjungbalai Nyambi Edar Sabu
Baca: Datang ke Tanjungbalai, Perantau asal Padang Lawas Ecer Sabu
Lebih lanjut Kasat Narkoba, selain narkoba, barang bukti lain turut diamankan dari Udin, yakni berupa 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 kotak rokok Surya, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.
Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor polisi, 2 buah pipet sekop, 5 buah plastik klip sedang transparan kosong dan 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam.