Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Meringkuk di Sel

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan, dua tersangka narkotika diamankan di RTP Polres Tanjungbalai.

Tiba di lokasi, persis di depan Pajak Suprapto, tim langsung menghentikan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor plat BK 3960 QAK yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus balutan kantong plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkusan plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan Muhammad Sofyan.

Kepada petugas, Sofyan mengakui bahwa barang bukti sabu 35,44 gram itu adalah milik Al Haris Sitorus. Sedangkan, barang bukti yang ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram itu, miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (belum tertangkap).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya menjadi kurir dari pemilik narkoba dengan upah yang diperoleh adalah sebesar Rp1 juta.

Atas pengakuan itu, kedua tersangka serta barang buktinya yang disita langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan.

Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, turut disita 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 1 buah handphone android merk Vivo warna biru.

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

BacaAnak Buah ‘Man Batak’ Ditangkap, Terdengar Letusan Senjata Api, Dor.. Dor..

Kemudian, 1 buah handphone android merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK dan uang tunai sebesar Rp2.110.000.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: