Berkat CCTV Toko Ecy Fashion, Budi Ompong Tak Bisa Ngelak, Pasrah Diringkus Polisi

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Budiman alias Budi alias Budi Ompong diamankan di Ruang Tahanan Polsek Datuk Bandar. (Latar) Barang bukti pakaian yang dicuri tersangka Budi Ompong.

Dua Kali Beraksi

AKP Rekman mengatakan, pencurian di toko tersebut terjadi sebanyak 2 kali.

Pertama pada Sabtu 30 Juli 2022, dan diketahui anak korban bernama M Rizky sekira pukul 18.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi 42 inci, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah sange parabola, dan 1 unit digital parabola.

Kejadian kedua pada Senin 1 Agustus 2022, malam sekira pukul 20.00 WIB, kembali terjadi lagi pencurian di lokasi yang sama. Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit speaker aktif merk polytron dan sejumlah pakaian wanita yang berada di dalam toko pakaian milik pelapor tersebut.

Akibat kedua kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.

Atas perbuatan itu, tersangka Budiman alias Budi alias Budi Ompong melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.

Korban Julida Batubara saat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Datuk Bandar.

BacaLega Hati pak Imbran Lubis, Becak Barang Ketemu, Malingnya Diringkus

BacaMaling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa 14 potong pakaian wanita, 1 set speaker aktif merk GMC, 1 unit digital parabola merk Alhua, 1 unit kipas angin merk Maspion, 1 unit Televisi 42 inci merk Polytron.

Lalu, 1 set speaker aktif merk Polytron, 1 unit sange parabola, 1 buah tabung gas 3 Kg, dan 1 potong baju warna orange yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di CCTV.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: