Lega Hati pak Imbran Lubis, Becak Barang Ketemu, Malingnya Diringkus

Share this:
Samsul Sitorus, tersangka pencuri becak motor (bentor) diapit petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kehilangan benda berharga membuat Imbran Lubis, warga Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. merasa kesal. Pria 53 tahun itu tidak hanya mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta lebih, tapi kehilangan becak motor (bentor) barang membuat salahsatu sumber penghasilannya sirna.

Kejadian hilangnya becak motor dengan pelat nomor BK 4841 VC itu terjadi ketika sedang diparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu 29 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB.

Pagi itu, Imbran Lubis benar-benar kecewa. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

Atas laporan pengaduan korban, petugas Sat Reskrim langsung bergerak. Dari penyelidikan polisi diketahui jika pelakunya ternyata Samsul Sitorus. Pria 39 tahun itu diringkus saat berada di depan Kantor Dinas Sosial, Kota Tanjungbalai, pada hari itu juga.

Kepada petugas, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu mengakui perbuatannya.

BacaBeraksi di Siang Bolong, Ini Sosok Pelaku Jambret Terhadap Siti Rahmadani

BacaNyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai

Polisi kemudian bergerak mengamankan barang bukti becak motor korban dari Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

“Benar, tersangka pencurian becak motor dengan nama tersangka Samsul Sitorus telah diamankan,” kata Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Minggu (3/7/2022).

Untuk proses hukum lebih lanjut, Samsul Sitorus berikut dengan becak motor korban telah diamankan. Turut diamankan sebagai barang bukti, baju, celana, dan topi yang dipakai oleh Samsul Sitorus saat melakukan pencurian becak motor korban.

BacaBegitu Tertangkap, Wajah Pencuri Sepeda Motor Asal Panai Hulu Ini Langsung Melas

BacaMaling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

Atas perbuatannya itu, Eri Prasetiyo menegaskan, terhadap tersangka Samsul Sitorus akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Share this: