TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Budiman alias Budi alias Budi Ompong tidak bisa mengelak saat diringkus polisi. Pria 39 tahun itu tidak menyadari jika perbuatannya saat membobol Toko Ecy Fashion telah diamati dan direkam oleh CCTV (Closed Circuit Television).
Kini, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiman saat berada di sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa 2 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB.
Baca: ‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus
Baca: Oknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (4/8/2022), menuturkan, tersangka Budiman alias Budi alias Budi Ompong diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 2 Agustus 2022. Budi Ompong dilaporkan korbannya Julida Batubara (47), wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
AKP Rekman mengatakan, pencurian di toko tersebut terjadi sebanyak 2 kali.
Pertama pada Sabtu 30 Juli 2022, dan diketahui anak korban bernama M Rizky sekira pukul 18.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi 42 inci, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah sange parabola, dan 1 unit digital parabola.
Kejadian kedua pada Senin 1 Agustus 2022, malam sekira pukul 20.00 WIB, kembali terjadi lagi pencurian di lokasi yang sama. Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit speaker aktif merk polytron dan sejumlah pakaian wanita yang berada di dalam toko pakaian milik pelapor tersebut.
Akibat kedua kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
Atas perbuatan itu, tersangka Budiman alias Budi alias Budi Ompong melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.
Baca: Lega Hati pak Imbran Lubis, Becak Barang Ketemu, Malingnya Diringkus
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa 14 potong pakaian wanita, 1 set speaker aktif merk GMC, 1 unit digital parabola merk Alhua, 1 unit kipas angin merk Maspion, 1 unit Televisi 42 inci merk Polytron.
Lalu, 1 set speaker aktif merk Polytron, 1 unit sange parabola, 1 buah tabung gas 3 Kg, dan 1 potong baju warna orange yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di CCTV.