Jurtul Togel Kode ‘SGP’ Tanjungbalai Diringkus, Lokasinya Tidak Diduga-duga

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka judi togel inisial PH diamankan di Ruang Tahanan Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Mafia judi dengan kode ‘SGP’ diam-diam buka lapak togel di Kota Tanjungbalai. Namun, keberadaan judi tebak angka itu terendus polisi.

Salahsatu penulisnya berinisial PH, telah diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sore sekira pukul 15.30 WIB, lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan dari warga bermukim di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, tersebut.

Namun, lokasi penangkapan itu sama sekali tidak diduga-duga. Jika di banyak daerah di Sumatera Utara ini sering menjadikan warung kopi dan atau kedai tuak sebagai tempat mangkal, berbeda dengan PH. Pria 47 tahun itu malah melancarkan aksinya di salahsatu bengkel sepeda motor, kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Untuk mengungkap aktivitas ilegal itu, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam. Bahkan, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo turun langsung melakukan pengepungan untuk meringkus PH.

BacaTerindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..

BacaBerkat CCTV Toko Ecy Fashion, Budi Ompong Tak Bisa Ngelak, Pasrah Diringkus Polisi

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Senin (8/8/2022) mengatakan, tersangka PH diamankan saat tengah asyik menulis nomor tebakan judi togel.

Dari tangan tersangka PH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar kertas kupon warna biru bertuliskan angka nomor pesanan, 2 blok notes kecil bertuliskan angka nomor pesanan yang bersegel SGP, 3 buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp582 ribu.

BacaAparat Ditantang Tangkap Bos Togel di Tanjungbalai, Warga: Jangan Hanya Keroconya

BacaMaksud Hati Menambah Omset, Pemilik Warung Kopi Ini Malah Masuk Bui

Atas perbuatannya, tersangka PH telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Tanjungbalai. Dalam perkara itu, tersangka PH dipersalahkan melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Share this: