TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua orang terduga pelaku penipuan masing-masing berinisial inisial YSD alias E (26) dan D (21), pada Jumat 12 Agustus 2022, sore. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Mereka berasal dari dua profesi berbeda. Inisial YSD seorang mahasiswa. D sehari-harinya, nelayan.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, pada Senin (15/8/2022), kedua terduga pelaku diamankan dari kediaman masing-masing pada Jumat 12 Agustus 2022, sore sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dengan maraknya penipuan dan penggelapan di Kota Tanjungbalai, yang dilakukan melalui media elektronik, khususnya media sosial Facebook.
Dari pemeriksaan polisi, YSD alias E dan D mengungkapkan, penipuan dan penggelapan itu mereka lakukan dengan cara memosting promo bodong pada story maupun beranda Facebook disertai dengan link yang akan terhubung ke nomor WhatsApp.
“Cara mendapatkan link diperoleh dari aplikasi bernama ‘Linkfly’ yang dapat didownload dari playstore yang ada pada handphone android. Khusus dalam kasus ini, kedua orang yang diamankan menggunakan aplikasi WhatsApp Business, yang sebelumnya nomor WhatsApp Business itu telah didaftarkan pada aplikasi ‘Linkfly’, sebagai salah satu syarat memeroleh link yang akan disebarkan di promo bodong pada media sosial Facebook,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Minggu (14/8/2022).
Baca: Modal Tas Selempang, Modus Test Drive, Cek King Bawa Kabur Yamaha R15
Baca: Ngaku dari BIN Pangkat Kolonel, Pria Ini Janjikan Jabatan Kepala Puskesmas
Namun, Eri mengaku ketika dilakukan penindakan kedua terduga pelaku tidak sedang melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli. Namun demikian, dari keduanya polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti diamankan berupa satu unit handphone merk iPhone 11 Pro warna grey, Nomor Imei 1: 33247100641901, Nomor Imei 2: 353247100657436, Nomor Sim Card: 0822 7217 7*** milik YSD alias E. Satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9T warna hitam case biru, Nomor Imei 1: 865817058900706, Nomor Imei 2: 865817058900714, Nomor Sim Card: 0822 3557 5*** milik YSD alias E.
Kemudian, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam, Nomor Imei 1: 868202055282324, Nomor Imei 2: 868202055282332, Nomor Sim Card: 0877 2976 9***, dan 0819 9332 4*** milik YSD alias E.
Lalu, kartu ATM BRI dengan kode ‘R’ nomor kartu 6013 0140 4347 8802, Nomor Rekening: 0154-01-053819-50-0 atas nama Rabiah Al Adawiah milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode ‘S’ nomor kartu 6019 0130 6267 8660 Nomor rekening tidak ingat juga milik YSD alias E.
Selanjutnya, kartu ATM BRI dengan kode ‘A’ nomor kartu 6013 0102 9535 6563, Nomor Rekening tidak ingat milik E, kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0111 1816 4600, Nomor Rekening tidak ingat milik YSD alias E, kartu ATM BRI Nomor Kartu 6013 0112 3596 3831, Nomor Rekening tidak ingat milik YSD alias E.
Kartu ATM BRI Nomor Kartu 5221 8421 6966 4823, Nomor Rekening tidak ingat milik YSD alias E, Kartu ATM BCA nomor kartu 6019 0050 1169 1842, Nomor rekening tidak ingat milik E.
Seterusnya ada buku tabungan Simpedes BRI, dengan Nomor Rekening: 3355- 01-029078-53-1 atas nama Zilli Akbar.
Selain itu, juga diamankan akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun ‘Hajjah Murtini‘, password lupa milik YSD alias E, dan uang tunai sebanyak Rp1.750.000 milik YSD alias E.
Baca: Ngakunya Bisa Beri Pekerjaan Satpam, Ternyata Hanya Modus, Honda PCX Korban Dibawa Kabur
Baca: Dijanjikan Jabatan, Diminta Uang Buat SK, Dikenalkan ke Warga, Eh.. Ternyata Bohong
Kemudian, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna putih Nomor Imei 1: 868093055481416, Nomor Imei 2: 868093055481408, Nomor Sim Card: 0822-5331-5*** milik D, akun facebook kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun ‘Kreasi Jari‘ milik D.
Ada Bong, Urine Positif Methamphetamine
Ada Bong, Urine Positif Methamphetamine
Barang bukti lain turut diamankan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan dua batang pipet plastik yang salah satu ujung pipet terpasang satu batang pipet kaca.
“Hasil pemeriksaan, urine kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine,” beber Eri.
Baca: Heriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya
Baca: Janji Palsu Sang Calon Menantu, Dipinjamkan Uang Malah Kabur, Siapa yang Tak Naik Pitam
Atas hasil tes urine itu, Eri mengatakan, perkara narkoba atas kedua terduga pelaku akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Sedangkan, untuk perkara penipuan dan penggelapan melalui media elktronik akan tetap berjalan sembari memperoleh bukti dan petunjuk lain.
“Dari itu, Eri mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus promo HP murah agar segera datang ke Unit II Sat Reskrim Polres TanjungbaIai, untuk didata sebagaimana mestinya,” pungkas Eri.