Benteng Asahan

806,54 Gram Sabu dan 435,5 Butir Ekstasi dari Empat Kasus Narkotika Tiga Bulan Terakhir, Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika bertempat di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022), pagi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan 806,54 gram narkotika jenis sabu dan 435,5 butir pil ekstasi hasil penangkapan periode Mei hingga Juli 2022. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di depan Ruangan Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022), pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah hasil sitaan dari Laporan Polisi selama tiga bulan terakhir,” kata Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Jumanto mengungkapkan, seluruh barang bukti narkotika itu merupakan hasil tangkapan dari empat kasus periode Mei sampai Juli 2022.

Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T.Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2022, atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah alias Anu, Muhammad Iqbal alias Iqbal (Napi Lapas Pematang Siantar), dan Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (Napi Lapas Pematang Siantar), dengan barang bukti sebanyak 317,87 gram sabu.

Kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T.Balai/Polda Sumut, tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra alias Rendi dan Irwan Marpaung alias Iwan Tutung, dengan barang bukti 444,14 gram sabu, dan 435,5 butir pil ekstasi.

Ketiga, Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T.Balai/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin alias Udin, dengan barang bukti 19, 45 gram sabu.

Keempat, Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T.Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan alias Pian dan Alharis Nasution alias Haris, dengan barang bukti 24, 66 gram sabu.

Jumanto menyampaikan, para tersangka tersebut dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milia.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Tanjungbalai mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

BacaSabu 6.029,96 Gram dan Ekstasi 43 Butir Dibuang ke Septik Tank, 10 Orang Tersangka

Baca146 Kasus Narkotika dari 183 Orang Tersangka di Polres Asahan

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai M Sachral Ritonga, mewakili Kajari Tanjungbalai Bram Manalu, Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan Andi Gultom, perwakilan Kepala BNN Tanjungbalai Raja Sinabang, dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika bertempat di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022), pagi.

BacaNarkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti

BacaNarkotika Milik Ationg, Zaman, Muji dan Ulong Dimusnahkan

Kemudian, penasehat Hukum Eri Badia Raja SH, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H Haidir Siregar SAg, Ketua MUI Kota Tanjungbalai H Hajarul Aswadi SPdI, Ketua DMI Ustadz Drs H Datmi Irwan, Ketua LDNU Kota Tanjungbalai Ustadz Khairil Abdi SAg MM, Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pendeta AM Peranginangin MTh, Tokoh Masyarakat Drs Zainul Arifin dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.