HUT Ke-77 RI, 889 Napi Lapas Pulau Simardan Dapat Remisi, 12 Orang Bebas
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 18 Agu 2022 - 22:19 WIB
- dibaca 145 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebanyak 889 orang dari 1.447 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana/tahanan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Upacara dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai Waris Tholib dan dihadiri Kalapas Kota Tanjungbalai Muda Husni beserta seluruh jajaran, Forkopimda setempat serta seluruh warga binaan, bertempat di halaman Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Sebagai Inspektur Upacara, plt Walikota Waris Tholib membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Yasonna Laoly mengamanat kan bahwa pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.
Kepada seluruh jajaran Lapas, Yasonna berpesan agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Dua Warga Binaan Lapas Pulau Simardan Tertangkap Tangan Simpan Narkoba
Oleh karena itu, pemberian remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan adalah merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting, yaitu dalam kerangka memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi setiap narapidana agar berkelakuan baik, jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan. Karena tujuan utama dari program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya,” nasihat Yasonna.
Halaman Selanjutnya >>>