Ada Camry Disita dari Syahrial, Dikasih ke Waris
- BENTENGASAHAN.com - Sabtu, 10 Sep 2022 - 18:40 WIB
- dibaca 478 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Proses pengembalian aset Pemko Tanjungbalai dari tangan-tangan para mantan pejabat memakan waktu relatif lama. Bahkan sampai dua tahun lamanya. Itu pun setelah campur tangan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.
Belakangan diketahui, ternyata diantara para mantan pejabat itu ada M Syahrial, mantan Walikota Tanjungbalai. Upaya formal sudah berulangkali dilakukan, namun selalu gagal.
Tapi, Waris Thalib tidak kehabisan akal. Sebagai Walikota Tanjungbalai defenitif, Waris menyerahkan kepada pihak Kejari Tanjungbalai Asahan untuk melakukan penarikan aset.
Dan, berhasil.
Atas kuasa yang diberikan Walikota Waris, pihak Kejari telah menyita dua unit kendaraan bermotor roda empat, tiga unit roda dua, dan satu unit generator set (genset) 80 KVA dari tangan eks Walikota Syahrial.
Dua unit kendaraan bermotor roda empat itu yakni Toyota Camry dan Toyota Innova. Lalu, dua unit sepeda motor trail dan satu unit Honda Vario 125 cc.
Baca: Bangunan Jembatan Sei Silau III Terdahulu Dibongkar, ICW: Itu Penghapusan Aset Ilegal
Baca: Top! Plt Walikota Tanjungbalai Tolak Pembelian Mobil Dinas
Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyerahkan seluruh aset yang disita dari mantan Walikota Tanjungbalai tersebut bersama sejumlah aset bergerak lainnya ke Pemko Tanjungbalai. Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Walikota Waris Thalib, bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (8/9/2022).
“Penarikan dan penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemko Tanjungbalai, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Dan, Kajari yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa terkait dengan bantuan hukum terhadap penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting.