Ada Camry Disita dari Syahrial, Dikasih ke Waris

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Pengembalian aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua kepada Pemko Tanjungbalai, Kamis (8/9/2022). Diantara aset-aset itu, ada dua mobil dan tiga unit sepeda motor disita dari mantan Walikota M Syahrial. (Insert) Syahrial saat mengenakan rompi tahanan KPK.

Total Aset yang Disita

Kajari Rufina menyebutkan, secara keseluruhan, aset Pemko Tanjungbalai yang diserahkan pada hari itu, berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yakni Mobil Toyota Camry 1 unit dan mobil Kijang Inova 1 unit.

Kemudian, sepeda motor roda dua Honda Supra X 1 unit, Honda Vario 1 unit, Yamaha Vega R sebanyak 2 unit, Yamaha Jupiter Z sebanyak 3 unit, Yamaha Mio GT 1 unit, dan Yamaha YZ GYTR 2 unit.

Dijelaskan bahwa kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini merupakan kolaborasi dan bentuk sinergitas dalam kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan demikian, segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha di Pemko Tanjungbalai dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara, Walikota Tanjungbalai Waris Thalib, dalam sambutannya menuturkan bahwa kerjasama Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut sangat bernilai positif.

BacaAPBD Tanjungbalai Tahun 2022 Turun jadi Rp613 Miliar, Ini Bukti Pemda Tidak Serius Kelola Aset

BacaAji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

Menurut Waris, momentum kerjasama itu akan bermanfaat dalam penertiban, serta percepatan penyelesaian dinamika persoalan terkait aset milik daerah di Pemko Tanjungbalai.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: