TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Proses pengembalian aset Pemko Tanjungbalai dari tangan-tangan para mantan pejabat memakan waktu relatif lama. Bahkan sampai dua tahun lamanya. Itu pun setelah campur tangan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.
Belakangan diketahui, ternyata diantara para mantan pejabat itu ada M Syahrial, mantan Walikota Tanjungbalai. Upaya formal sudah berulangkali dilakukan, namun selalu gagal.
Tapi, Waris Thalib tidak kehabisan akal. Sebagai Walikota Tanjungbalai defenitif, Waris menyerahkan kepada pihak Kejari Tanjungbalai Asahan untuk melakukan penarikan aset.
Dan, berhasil.
Atas kuasa yang diberikan Walikota Waris, pihak Kejari telah menyita dua unit kendaraan bermotor roda empat, tiga unit roda dua, dan satu unit generator set (genset) 80 KVA dari tangan eks Walikota Syahrial.
Dua unit kendaraan bermotor roda empat itu yakni Toyota Camry dan Toyota Innova. Lalu, dua unit sepeda motor trail dan satu unit Honda Vario 125 cc.
Baca: Bangunan Jembatan Sei Silau III Terdahulu Dibongkar, ICW: Itu Penghapusan Aset Ilegal
Baca: Top! Plt Walikota Tanjungbalai Tolak Pembelian Mobil Dinas
Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyerahkan seluruh aset yang disita dari mantan Walikota Tanjungbalai tersebut bersama sejumlah aset bergerak lainnya ke Pemko Tanjungbalai. Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Walikota Waris Thalib, bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (8/9/2022).
“Penarikan dan penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemko Tanjungbalai, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Dan, Kajari yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa terkait dengan bantuan hukum terhadap penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting.
Kajari Rufina menyebutkan, secara keseluruhan, aset Pemko Tanjungbalai yang diserahkan pada hari itu, berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yakni Mobil Toyota Camry 1 unit dan mobil Kijang Inova 1 unit.
Kemudian, sepeda motor roda dua Honda Supra X 1 unit, Honda Vario 1 unit, Yamaha Vega R sebanyak 2 unit, Yamaha Jupiter Z sebanyak 3 unit, Yamaha Mio GT 1 unit, dan Yamaha YZ GYTR 2 unit.
Dijelaskan bahwa kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini merupakan kolaborasi dan bentuk sinergitas dalam kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan demikian, segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha di Pemko Tanjungbalai dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara, Walikota Tanjungbalai Waris Thalib, dalam sambutannya menuturkan bahwa kerjasama Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut sangat bernilai positif.
Baca: APBD Tanjungbalai Tahun 2022 Turun jadi Rp613 Miliar, Ini Bukti Pemda Tidak Serius Kelola Aset
Menurut Waris, momentum kerjasama itu akan bermanfaat dalam penertiban, serta percepatan penyelesaian dinamika persoalan terkait aset milik daerah di Pemko Tanjungbalai.