TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Nekat mencuri inventaris dari SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai, Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk (34) akhirnya diamankan personel Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Pria yang tinggal di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini, diamankan pada Jumat 23 September 2022, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk (34) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/IX/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 September 2022.
Laporan polisi tersebut atas nama Robinhot Silaen (57), Kepala Sekolah dari SMP Negeri 4, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa pencurian inventaris sekolah tersebut diketahui pada Jumat, 23 September 2022, malam sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Berkat CCTV Toko Ecy Fashion, Budi Ompong Tak Bisa Ngelak, Pasrah Diringkus Polisi
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Adapun inventaris sekolah yang hilang berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium, satu buah kuali aluminium, dan satu buah tabung gas 3 kg. Akibat dari kejadian itu, SMP Negeri 4 mengalami kerugian material senilai Rp4 juta.
Sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai, Robinhot langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi.
Atas laporan polisi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady langsung menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dan, pada hari itu juga, Jumat 23 September 2022, malam sekira pukul 21.00 WIB, tersangka Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dari seputaran Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Pada malam itu juga, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Baca: Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium dan satu buah kuali aluminium. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.