Penyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkoba inisial RH, warga Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyamaran petugas mengungkap peredaran narkotika di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, membuahkan hasil. Seorang pengedar masuk perangkap polisi.

Pelakunya seorang laki-laki berinisial RH. Usia 42 tahun. Tertangkap pada Jumat 23 September 2022, sore lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) menuturkan, penangkapan RH, warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, itu dilakukan atas laporan masyarakat. Atas  informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan.

Lalu, polisi merancang penyamaran dengan menggunakan teknik undercover buy. Petugas yang menyamar sebagai calon pembeli narkoba itu pun melakukan komunikasi dengan target dan melakukan pemesanan. Dan, target sepakat melakukan transaksi.

Saat tiba di lokasi dimaksud, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka RH pun tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dari tangannya.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka mencari tahu barang bukti lainnya.

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Lalu, pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah RH, dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Halaman Selanjutnya >>>

Keseluruhan Barang Bukti Disita..

Share this: