TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Entah apa yang merasuki hati SM. Pria 42 tahun ini tega menganiaya sang istri, Erna Sari sampai kemaluannya sobek dan berdarah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, kepada BENTENG ASAHAN, menuturkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman mereka, Jalan HKSN Gang Hidayah, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (16/1/2023), dini hari sekira pukul 01.00 WIB, lalu.
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada saat mereka hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban atau isterinya. Tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban.
Akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah. Tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai, pada 16 Januari 2023.
Baca: Rambo Balik Kandang, Langsung Diringkus, Kasus Piting Istri
Baca: Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap
Atas laporan korban, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di depan warung nasi, Jalan Pematang Baru, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (6/2/2023), sekira pukul 18.30 WIB.
Baca: Cemburu Buta Bang Regar Berujung Bui, Dijerat Perkara KDRT
Baca: Keterlaluan! Setiap Kali Tidak Diberi Uang, Ayah Kandung Dianiaya
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku SM dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.