Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Rudi Anshari Lubis alias Rudi, tersangka KDRT diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus Rudi Anshari Lubis alias Rudi. Pria berusia 45 tahun itu diamankan petugas dari tempat persembunyiannya, di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (11/11/2020), sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Jalan Pattimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ini atas laporan pengaduan istri Juliana alias Juli (43), karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (12/11/2020), menuturkan, sebagaimana laporan korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/257/XI/2020/SU/Res.T.Balai, tertanggal 16 Oktober 2020, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

BacaTega! Ibu-ibu Dijambak, Kepala Dibentur ke Tiang, Gara-gara Tak Diberi Uang Keamanan

BacaAkhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon

Kini, Rudi diamankan guna menjalani proses pemeriksaan terkait dengan laporan dari korban.

Share this: