Selain Urus Rumah Tangga, Ibu Ini Punya Bisnis Sampingan, tapi Sayang Ilegal

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
M alias MY diamankan personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Untuk menambah penghasilan dalam rumah tangga, tidak sedikit ibu-ibu menekuni usaha sampingan. Demikian halnya M alias MY, ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Silaturrahim, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tapi sayang, wanita 41 tahun ini menggeluti bisnis ilegal. Dia nekat membuka usaha sampingan sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) Sidney dan membuatnya mendekam di balik jeruji penjara.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan, penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan pada Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 11.20 WIB. M alias MY diamankan dari kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Adapun barang bukti diamankan berupa handphone merek OPPO A15 warna biru songket yang digunakan untuk mengakses akun judi togel Sidney. Kemudian, uang tunai senilai Rp214 ribu, 2 lembar kertas, 2 lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan nomor judi togel dan 1 buah pulpén.

BacaAparat Ditantang Tangkap Bos Togel di Tanjungbalai, Warga: Jangan Hanya Keroconya

BacaJurtul Togel yang Biasa Mangkal di Rusunawa Tanjungbalai Diringkus

Atas tindakannya, ibu rumah tangga itu akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

Share this: