TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Jangan heran kalau zaman sekarang sangat jarang menemukan rasa kepedulian antar sesama. Kebanyakan orang terlanjur curiga, saat ada orang lain datang meminta tolong.
Hal itu antara lain disebabkan ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kepercayaan orang lain padanya.
Contohnya, seperti perbuatan seorang pemuda berinisial AG, warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, ini.
Pemuda 26 tahun itu telah membawa kabur handphone orang lain yang dimintainya tolong. Orang yang dimintainya tolong itu bernama Muhammad Jagar.
Menurut informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, kejadian itu terjadi di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 17 Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB. Malam itu, AG minta tolong ke Jagar, agar dipinjamkan HP, dengan alasan ingin menelepon abangnya.
Jagar yang semula tulus hendak menolong lalu tersadar saat melihat AG membawa kabur handphone miliknya.
Kerabat Jagar pun tidak terima. Erfina (43), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung.
Baca: Sampai Hati, Sepeda Motor Honda PCX Milik Teman Sendiri Dilarikan, Lalu Dijual
Baca: Modal Tas Selempang, Modus Test Drive, Cek King Bawa Kabur Yamaha R15
Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/18/III/2023/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2023, disebutkan bahwa telah terjadi peristiwa penggelapan 1 buah handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik Muhammad Jagar di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Jose B Manik, bergerak dan meringkus pelaku AG, dari seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (13/3/2023), sore sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik
Baca: Pelaku Ternyata Sepasang Kekasih, Tinggal di Kisaran, 50 Butir Ekstasi Disita
Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto, membenarkan penangkapan terhadap AG. Atas tindakannya, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.