Benteng Asahan

Maling Perabot Rumah Ditangkap di Sei Tualang Raso

Seorang warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, inisial ZS diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, atas kasus pencurian.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap perkara pencurian perabot rumah yang dialami korban Apri Yunita, di rumahnya Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pelakunya berinisial ZS, warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, korban mengalami pencurian pada Minggu 5 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Dari kejadian itu, Apri Yunita telah kehilangan sejumlah barang berharga, berupa 1 unit TV LCD merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 unit pemasak nasi merk cosmos, 1 unit kipas angin merk Arashi, 1 unit digital merk Tanaka, dan 1 unit DVD merk Tanaka. Kerugian korban sekitar Rp3.550.000.

Korban Apri Yunita menduga pelaku masuk rumah lewat pintu belakang. Tak hanya itu, korban menduga kuat pelakunya berinisial ZS.

Lalu, korban mendatangi Polsek Datuk Bandar, dan melaporkan kejadian itu.

BacaKurang dari Dua Jam, Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp2,5 Juta

BacaDikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman

Atas laporan pengaduan korban dengan Nomor: LP/B/39/III/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 16 Maret 2023, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui jika pelakunya berinisial ZS.

Petugas pun bergerak dan menangkap pelaku ZS dari sebuah rumah di Jalan SMPN 7, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Datuk Bandar AKP, Rekman Sinaga membenarkan penangkapan pelaku ZS.

BacaPencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga

BacaPenjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah

Kini, pelaku ZS telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku diancam melanggar Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana.