TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Mukmin Mulyadi tengah menjadi perhatian publik Kota Tanjungbalai saat ini. Sosoknya menarik perhatian publik, karena baru saja dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, sebagai pengganti antar waktu (PAW), kini didera persoalan hukum pidana.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Informasi mengejutkan itu diperoleh BENTENG ASAHAN, Rabu (12/4/2023), Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dir Resnarkoba Polda Sumut), Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah menjadi buronan sejak Oktober 2020.
“Betul DPO. Kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” kata Yemi, Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Baca: Sikap Kapolda Sumut Soal Dugaan Terima Suap Bandar ke Kapolrestabes Medan
Baca: Dua Pegawainya Terlibat Narkoba, Begini Respon Walikota Tanjungbalai
Atas hal itu, Yemi menegaskan, telah melayangkan surat panggilan. Mukmin Mulyadi diminta hadir di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada Kamis (13/4/2023).
Baca: Sikap Kapolda Sumut Soal Dugaan Terima Suap Bandar ke Kapolrestabes Medan
Baca: Dari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan
Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Acara pelantikan dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin.
Mukmin dilantik menggantikan Naryadi, rekan separtainya yang meninggal dunia.