Polres Tanjungbalai Ringkus Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang masing-masing bernama Nurkamalia Dalimunthe alias Amel, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni, Yuningsih alias Ningsih, dan Masbulan alias Rika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, tersangka Nurkamalia Dalimunthe alias Amel menerima uang tunai sebesar Rp20.400.000. Uang itu diperoleh dari dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp6 juta.

Kemudian sebesar Rp6,4 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi, Rp2,6 juta dari satu orang CPMI asal Bandar Khalifah, Rp5,4 juta dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol, sehingga total Rp 20.400.000.

Sedang tersangka Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni diketahui menerima uang tunai sebesar Rp5,6 juta dari dua orang CPMI asal Tebing Tinggi. Dan, Yuningsih alias Ningsih menerima uang tunai sebesar Rp700 ribu dari satu orang CPMI asal Dolok Masihol.

Selanjutnya pada Selasa 13 Juni 2023, malam sekira pukul 23.00 WIB, Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang.

Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Intelkam yang juga Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutardjo BI Manullang mengamankan 1 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut satu orang terlapor atau tersangka atas nama Masbulan alias Rika (39) dari rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

BacaSindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta

BacaAgar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan

Masbulan alias Rika diketahui menerima uang sebesar Rp300 ribu untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6  CPMI tersebut. Namun uang tersebut sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: