Polres Tanjungbalai Ringkus Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang masing-masing bernama Nurkamalia Dalimunthe alias Amel, Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni, Yuningsih alias Ningsih, dan Masbulan alias Rika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, atas perbuatan itu, keempat orang tersangka pelaku TPPO dipersangkakan melanggar Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 56 ke (1) KUHPidana.

Bersama keempat tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Dari tiga tersangka terdahulu berupa 1 (satu) unit HP Redmi type V20 warna grey berikut sim card Telkomsel nomor: 0813 7881 9495, 1 unit handphone merk Vivo type 1812 warna hitam berikut sim card Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, 1 unit handphone merk Vivo Y66 warna pink berikut sim card Telkomsel nomor: 0823 1608 3552, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian dari satu orang tersangka terakhir berupa 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Lombok tujuan Jakarta pada tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA, kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ.

BacaOh.. Ternyata Ada Judi Togel di Tanjungbalai, Tapi Kok Hanya Keroco, Bandar Mana?

BacaPenyamaran Polisi Tanjungbalai Berhasil, Dua Bandit Narkoba Teluk Nibung Diringkus

Selanjutnya, 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Jakarta tujuan Kuala Namu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.05 WIB kode penerbangan QG 0978, dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, serta uang tunai 520 RM.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: