Parah! TV Milik Ibu Sendiri Dicuri, Kejadian di Komplek Perumnas BTN Tanjungbalai
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 11 Sep 2023 - 19:52 WIB
- dibaca 87 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Iriyani panik begitu sadar TV merk LG 42′ inc miliknya tidak ada lagi di tempat, pada Sabtu 2 September 2023, subuh sekira pukul 05.00 WIB. Wanita 61 tahun itu kemudian mengecek pintu belakang rumahnya.
Saat itu, dia melihat pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci, namun pintunya masih dalam keadaan tertutup rapat. Di situ, dia mulai menyadari jika ada yang tidak beres dalam keluarganya. Dia pun berusaha tetap tegar dan melaksanakan salat subuh.
Pagi harinya, Iriyani melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar. Kepada petugas, Iriyani mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan laporan polisi dari pelapor, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban, Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di Komplek Perumnas BTN. Dari penyelidikan itu polisi mengetahui jika pelakunya adalah WNP, anak kandung pelapor sendiri.
Baca: Pencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga
Baca: Kurang dari Dua Jam, Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp2,5 Juta
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bergerak mengamankan pelaku WNP dari seputaran Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin 4 September 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Baca: Dikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman
Baca: Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH menuturkan, pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit TV merk LG ukuran 42 inci langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya, pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 367 dari KUHPidana,” kata Rekman Sinaga.