Agar Lolos Caleg, 6 Anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai Mengaku Wiraswasta

Share this:
BMG
Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Untuk lolos menjadi calon anggota legilslatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang, Anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai, ramai-ramai mengaku wiraswasta. Ihwal itu terungkap dalam surat pernyataan yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, pada saat mendaftarkan diri melalui partai politik pengusung, masing-masing.

Di sisi lain, hingga saat diterbitkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum, sejumlah nama caleg tersebut masih tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar di DPRD Kota Tanjungbalai.

Hal itu juga diakui oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, Hamdani SE. Dari 14 orang Anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai, sedikitnya 6 orang ikut daftar caleg.

“Kami mengetahuinya setelah terbit daftar caleg tetap. Sementara, tidak satu orang pun dari Anggota Dewan Pakar yang mengajukan pengunduran diri atau mengajukan cuti, sampai terbit daftar caleg tetap,” kata Hamdani, baru-baru ini.

BacaAji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

Informasi diperoleh, keenam Anggota Dewan Pakar yang ikut mendaftar caleg itu adalah Safri Sahputra SH (PKB), Drs Adhar (PKB), Rinaldy Chair SE (PDIP), Dedi Ismadi SH (PDIP), Awaluddin SPd (PDIP), dan Zulkifli Siahaan SSos (PPP).

Atas status sebagai Dewan Pakar, masing-masing mereka menerima fasilitas (semacam) gaji setiap bulannya, yang dananya bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai. Dan, atas hal tersebut, bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

Baca‘Diam-diam’ Petugas Keamanan Gedung DPRD Tanjungbalai Dialihkan ke Pamdal, Anggaran Rp800 Juta

Sementara, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra R Panjaitan berpendapat bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan pencalonan karena keenamnya saat mendaftar sebagai caleg mengaku bekerja sebagai wiraswasta. Bukan Anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai.

“Benar, kita ada dapat kabar terkait adanya Anggota Dewan Pakar DPRD yang ikut nyaleg itu. Namun, kita tidak bisa menganulirnya karena dalam surat pernyataan, mereka mengaku bekerja sebagai wiraswasta,” kata Fitra R Panjaitan, via telepon selularnya, belum lama ini.

Share this: