Benteng Asahan

Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja

Pelaku berinisial RZ alias B berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang seorang bandar narkoba Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berinisial RZ alias B akhirnya kandas juga. Pria 31 tahun itu diringkus petugas yang melakukan penyamaran dari Jalan Siporipori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (4/12/2023), sore sekira pukul 15.40 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Rabu (6/12/2023), menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait keberadaan seorang laki-laki yang melakukan aktivitas ilegal terkait narkoba. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan akhirnya diketahui inisial dan basis peredaran narkoba yang dikendalikan oleh pelaku.

Lalu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin melakukan pembelian ganja. Singkat cerita, petugas berkomunikasi dengan pelaku RZ alias B untuk melakukan transaksi jual beli ganja.

Selanjutnya disepakati pertemuan di kawasan Jalan Lingkar Utara, Teluk Nibung.

Pelaku RZ alias B kemudian membawa konsumennya ke rumahnya di Jalan Siporipori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BacaDilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ternyata Buronan Kasus Narkoba

BacaKalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Sesampainya di rumah, pelaku RZ alias B mengambil sebuah tas merek Paloalto berwarna coklat dari dalam kamar. Kemudian, dia mengeluarkan sebuah plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik hitam dibalut lakban warna kuning.

Yakin kalau dua bungkus plastik hitam dibalut lakban itu berisi ganja, petugas yang melakukan penyamaran langsung bertindak meringkus pelaku RZ alias B.

Halaman Selanjutnya >>>

Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung balai yang sejak awal sudah stanby langsung menyergap kediaman pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh kepling (kepala lingkungan) setempat.

Plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik dibalut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja langsung disita. Total barang bukti 2.450 gram atau 2kg lebih ganja kering siap edar. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari saku celana sebelah kanan pelaku.

Kepada petugas, pelaku RZ alias B mengakui seluruh ganja itu adalah miliknya. Barang haram itu ia peroleh dari seorang laki laki berinisial T (masih dalam pengejaran petugas).

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku RZ alias B berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Reynold Silalahi mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas akhirnya menetapkan RZ alias B sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria 31 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<