Suami Istri Pengedar Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Suami istri bandar narkotika diamankan dari kediamannya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (09/01/24), dini hari. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika. Uniknya, pelaku sepasang suami istri.

Mereka diamankan dari rumahnya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Selasa (09/01/2024), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi mengungkapkan, identitas dari suami istri tersebut yakni berinisial J (36) dan M alias S (35).

Dijelaskan Silalahi, sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan 4 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang diketahui berinisial J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Pelaku berinisial J itu diketahui sering mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam, kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian, personel Sat Resnarkoba bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

Suami istri asal Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Dalam penggeledahan itu, personel menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 2 butir diduga pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: