Bandar Narkoba Diringkus dari Kawasan Jalan Santun Tanjungbalai, 46.86 Gram Sabu Siap Edar Disita
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 27 Mar 2024 - 21:50 WIB
- dibaca 1.020 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bandar narkoba inisial AS alias Abu diringkus dari kawasan Jalan Santun, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (26/3/2024) sore. Dari pria 39 tahun itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 46.86 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Rabu (27/3/2024) mengatakan, penangkapan pelaku AS alias Abu berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporan itu, masyarakat mengaku sangat resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Nah, atas informasi itu, Sat Resnarkoba pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di kawasan Jalan Santun, pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya; narkotika jenis sabu-sabu seberat 46.86 gram, 1 buah dompet warna merah, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan dari genggaman tangan sebelah kanan, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan uang tunai sejumlah Rp2,6 juta dari kantong celana sebelah kanan.
Baca: Dugem Berujung Maut di Asahan, Wanita Cantik Tewas
Baca: Lagi Nyabu, Dua Sejoli Diamankan dari Kediaman si Wanita
Saat diinterogasi, AS alias Abu mengaku jika dia mendapat narkoba dari seorang laki-laki berinisial M (lidik), sebanyak 30 gram dengan harga Rp400 ribu per gram, total harga Rp12 juta. Namun, barang haram itu baru akan dibayarkan setelah laku terjual.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan menuju rumah M (lidik). Namun, tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baca: Jual Sabu Sejak Awal 2022, Pasutri Ini Terancam Seumur Hidup di Penjara
Baca: Rumah Digerebek, Suami Lari ke Dapur, Istri Buang Dompet Berisi Sabu
Sementara, AS alias Abu beserta barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum. Atas perbuatannya, AS alias Abu telah ditetapkan tersangka dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.