Respon Cepat Polsek Datuk Bandar, Pelaku Curanmor Diciduk Kurang dari 2 Jam
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 17 Apr 2024 - 08:49 WIB
- dibaca 165 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai kembali melakukan gerak cepat sesaat setelah menerima laporan. Tidak sampai dua jam, Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari kawasan Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (14/4/2024).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (16/4/2024), menuturkan, yang melaporkan kejadian itu adalah korban Denni Pasaribu (27), seorang laki-laki warga Desa Siantar Tonga-tonga II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Dijelaskan Rekman, berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2024, dan laporan diterima oleh piket Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban mengaku sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Delima, Perumnas Sijambi Nomor 43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah mendapatkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.
Dari penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Hendra A Karokaro diketahui pelaku curanmor berinisial PAD (23), seorang laki-laki, warga Jalan M Abbas, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pelaku diketahui masuk ke teras rumah keluarga korban di Jalan Delima, Perumnas Sijambi Nomor 43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian mengambil sepeda motor korban dari teras rumah yang saat itu kuncinya kebetulan lengket, dan langsung membawanya kabur.
Baca: Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai
Baca: Niat Hati Menolong, Siswa SMK Sei Rengas Ini Kehilangan Sepeda Motor
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Lalu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah memeroleh informasi bahwa pelaku telah membawa sepeda motor tersebut ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, tim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.
Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut dari Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca: Curanmor di Sekolah Al Washliyah Tanjungbalai Terungkap, Vario Korban Dijual ke Tanjung Leidong
Baca: Timsus Gurita Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pembobol SDN 134409 Tanjungbalai
Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 3648 AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.