Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Gudang di Selat Tanjung Medan
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 17 Apr 2024 - 09:28 WIB
- dibaca 740 kali

Sementara, pelaku PM alias Puji mengaku jika dia mendapatkan sabu dari pelaku inisial FD, sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp380.000. Sehingga total yang akan dibayar menjadi Rp 1.140.000, dan akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual.
Atas pengakuan itu, kedua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang bukti digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Datang ke Tanjungbalai, Perantau asal Padang Lawas Ecer Sabu
Baca: Jual Narkoba Setiap Kali Tidak Melaut, Masyarakat Resah
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Oleh sebab itu, Reynold berharap peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba, karena keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Harapan kami dari Polres Tanjungbalai, kerjasama antara masyarakat dengan kita akan dapat mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar yakni bersih dari Narkoba,” pungkas Reynold.