Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Gudang di Selat Tanjung Medan

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial FD alias Paisal, warga Jalan A Sani Sitorus, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan PM alias Puji (33), warga Jalan Durian, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Kedua pelaku masing-masing berinisial FD alias Paisal (29), warga Jalan A Sani Sitorus, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan PM alias Puji (33), warga Jalan Durian, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Informasi diperoleh Benteng Asahan, kedua pelaku diringkus dari kawasan Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin 15 April 2024, malam sekitar pukul 22.10 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi mengungkapkan, penangkapan dua pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada sebuah gudang di Selat Tanjung Medan, sering dijadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah warga di Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Dari penggerebekan itu, 2 orang laki-laki atas nama FD alias Paisal dan PM alias Puji berhasil diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi kepala lingkungan setempat, dari ruangan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek selection berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna biru yang diakui FD alias Paisal adalah miliknya.

Selain itu, dari FD alias Paisal juga diamankan uang tunai sebesar Rp3.310.000 sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang keseluruhannya didapatkan dari dalam lemari.

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

Juga ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dari pelaku PM alias Puji. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp407.000 yang diakui PM alias Puji dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, keseluruhannya ditemukan dari atas kotak kardus.

Reynold mengungkapkan, hasil interogasi terhadap pelaku FD alias Paisal, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N (lidik), sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp340.000. Sehingga, total yang dibayar menjadi Rp3,4 juta.

“Namun hingga saat ini, pelaku N masih dalam pengejaran,” kata Reynold.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: