Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 4 Orang Diamankan, 2 Orang Jadi Tersangka

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tim Spartan Polres Tanjungbalai bersama BNNK saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (28/5/24) pukul 15.00 WIB. Dari dua lokasi, petugas mengamankan 4 orang.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka lainnya yakni ISP alias Ulong. Dari Ulong, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp112 ribu dari kantong celana sebelah kanan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang mana sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya barang tersebut sempat dibuang oleh ISP alias Ulong ke atas tanah tidak jauh dari dirinya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap ISP alias Ulong diketahui bahwa dia memeroleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama JS, yang awalnya sebanyak 1 gram dengan harga per gram Rp370 ribu dan akan dibayarkan setelah sarkotika jenis sabu tersebut laku dijual.

Kepada petugas, JS mengaku memeroleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Ari Tengik (masih lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp350 ribu dan akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku dijual. Sehingga, total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp14 juta.

Selanjutnya, keempat orang laki-laki beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Diinformasikan juga, barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan GKN tersebut yakni milik dari tersangka JS berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 18.53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 6.22 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 5.75 gram, uang tunai Rp1.750.000, 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau, 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing sebagai sendok dan 1 buah dompet warna putih.

Sejumlah barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

BacaGerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 7 Pria dan 2 Wanita Digelandang, Siapa Saja Mereka?

BacaKalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ISP adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0.60 gram, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1.55 gram, uang tunai sejumlah Rp112 ribu dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong. Sementara, terhadap 2 orang tersangka lainnya yang positif urine-nya diserahkan ke BNNK untuk dilakukan asasmentmedis.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: