Benteng Asahan

Terbukti! Ada Peredaran Narkotika di Mahkota Pub & KTV Hotel Tresya, Pemko Tanjungbalai Diminta Bertindak Tegas

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di Mahkota Pub & KTV Hotel Tresya Tanjungbalai, Selasa (22/07/2025).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti pil ekstasi dari Mahkota Hall & KTV Hotel Tresya Tanjung Balai. Pengungkapan ini sekaligus mengonfirmasi jika peredaran narkotika terbukti ada pada tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, itu.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara telah menggelar pra rekonstruksi pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mahkota Hall & KTV Hotel Tresya Tanjung Balai, pada Selasa (22/07/2025). Kegiatan ini dilakukan guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Dalam pra rekonstruksi yang awalnya hanya menemukan 9 adegan, polisi berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba, termasuk dua kali proses pemberian pil ekstasi oleh tersangka Guntur Adji Samudra kepada petugas yang melakukan penyamaran (teknik undercover buy, red).

Dalam aksi itu, Guntur pertamakali memberikan 4 butir ekstasi. Kemudian, keluar ruangan dan kembali dengan membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan ke pemesan di dalam tempat hiburan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi yang sama, pernah ditindak dalam Operasi Antik sekitar satu bulan sebelumnya.

Saat itu, tersangka berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang khusus (DPOK) berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi. Setelah pelarian K, tersangka Guntur menggantikan posisinya dan melanjutkan peredaran narkoba di tempat tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa Tanjung Balai menjadi salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika. Calvijn juga menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan malam, bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada pengunjungnya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap Guntur Adji Samudra (19) saat hendak melakukan transaksi narkoba di Ruang Crown lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tresya. Dalam penangkapan itu, ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp, yang terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.

Selain Guntur, seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, Guntur mengaku memeroleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp160 ribu per butir dan berencana menjual kembali dengan harga Rp240 ribu per butir untuk mendapatkan keuntungan.

Kini, tersangka Guntur bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Sementara, polisi terus memburu pelaku berinisial M dan B guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut secara tuntas.

BacaHotel Tresya Beroperasi Lagi, Walikota Ingatkan Jangan Ada Narkoba, Prostitusi dan Miras

Sebagai informasi, Hotel Tresya Tanjungbalai selama ini sudah sering menjadi sorotan publik. Bahkan, tempat hiburan malam yang ada di Hotel Tresya itu sempat ditutup sementara dan baru kembali beroperasi terhitung mulai Selasa (27/8/2019), setelah mendapat izin operasional dari Pemko Tanjungbalai.

Namun, Walikota Tanjungbalai (kala itu dijabat HM Syahrial) mengingatkan jangan sampai ada peredaran narkoba, minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin, dan kegiatan prostitusi.

BacaHotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba

Nyatanya, pihak Hotel Tresya Tanjungbalai diduga kuat sama sekali tidak mengindahkan, terbukti peredaran narkotika masih berlangsung di lokasi itu. Oleh sebab itu, Pemko Tanjungbalai diminta melakukan tindakan tegas dengan menutup secara permanen tempat hiburan malam Hotel Tresya Tanjungbalai.