TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, inisial FRP dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan total sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, dalam press release, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, pada Jumat (19/12/2025). Dia menyampaikan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).
Bobon menjelaskan, dasar penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025, tanggal 25 Agustus 2025. Kemudian pada 27 Agustus 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
Masih kata Bobon, bahwa KPU Kota Tanjungbalai pada TA 2023 dan 2024, menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut: tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000, dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai, total terpakai Rp10.869.102.399. Dan, dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai sebesar Rp5.630.897.601,- pada tanggal 9 April 2025.
Bobon menyampaikan, adapun saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 orang.
Dari penydikan, penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah). Kerugian negara itu berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, mark up pembelanjaan barang/jasa, dan kegiatan tanpa adanya LPJ (Laporan Pertanggungjawaban).
Lebih lanjut Bobon, mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.
Baca: Lima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri
Atas telah ditemukan, dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, maka Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang. Adapun keempat orang tersangka adalah inisial FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), inisial SWU (PPK-Barang dan Jasa), dan inisial MRS (Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai).
Terhadap para tersangka disangka melanggar (primair) Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Sei Dadap Divonis 4 Tahun Bui
Kemudian, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selanjutnya, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.