Korupsi Dana Desa, Kades Sei Dadap Divonis 4 Tahun Bui

Share this:
BMG
Ilustrasi. Kades Sei Dadap, Yantono divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan divonis 4 tahun penjara.

SEI DADAP, BENTENGASAHAN.com– Kepala Desa Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono divonis bersalah dan dihukum 4 tahun bui. Terdakwa kasus korupsi dana desa itu juga dihukum denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap Yantono disampaikan pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2023).

Pria 53 tahun itu dijatuhi hukuman setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya.

Perbuatan Yantono melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Sarma Siregar, dilansir dari iNews.id, Senin (9/1/2023).

Dalam kasus itu, Yantono dinilai telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BacaMengharukan! Calon Pengantin Pria Tewas Laka Lantas di Labusel, Tunangan Histeris

BacaKorupsi Dana Desa, Kades Pulau Sejuk Dilaporkan LEXAL ke Kejari

Yantono dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta sopan selama persidangan,” kata Sarma.

Halaman Selanjutnya >>>

Selain Penjara, Ada Pidana Tambahan

Share this: