Pendataan NJOP PBB di 25 Kecamatan Dimulai

Share this:
BMG
Petugas Bappenda Asahan melakukan pendataan NJOP dan PBB di Asahan, Kamis (12/7/2018).

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Berbagai upaya dilakukan Pemkab Asahan untuk memaksimalkan pendapatan daerah (perda) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salahsatunya dengan melakukan pendataan terhadap PBB pedesaan dan perkotaan, zona nilai tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP) di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan Apriadi SE, Kamis (12/7)pendataan PBB pedesaan dan perkotaan, zona nilai tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan di 25 kecamatan. Untuk memaksimalkan pendaftaran, 13 tim diturunkan melakukan pendataan yang terdiri dari pegawai Bappenda, UPT Bappenda kecamatan, kolektor PBB dan masing-masing kepala dusun atau Kepling setempat.

Dari hasil pendataan nantinya, pihak Bappenda akan melakukan perbaikan data dan nilai pajak. Selama ini, sejak tahun 2014 belum pernah dilakukan pendataan dan perbaikan nilai pajak tersebut, perbaikan data ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 yang mewajibkan melakukan perubahan data tiga tahun sekali.

Dikatakan Apriadi, penyesuaian perlu dilakukan karena NJOP belum pernah disesuaikan. Sedangkan kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilainya sudah tidak sesuai perkembangan harga pasar saat ini.

“Tujuan pendataan ini tentunya untuk penyesuaian kelas tanah NJOP PBB, agar sesuai harga pasar serta meningkatnya pendapatan dari PBB dan BPHTB,” ucap Apriadi.

Share this: