Ancam Demo, Peras ASN, Oknum Aktivis di Asahan Kena OTT Polisi

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers perkara OTT Ketua Gempata di Mapolres Asahan, Senin (5/8/2019). 

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Guntur Alamsyah Lubis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Asahan, Jumat (2/8/2019). Ketua Gempata (Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjungbalai dan Batubara) ini diamankan terkait pemerasan terhadap pegawai ASN di Kantor Dinas Perikanan, Asahan.

Informasi diterima, pemerasan itu berawal pada Kamis (1/8/2019), tersangka Guntur menghubungi Ruslan, staf honorer di Dinas Perikanan, Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan tersebut. Kemudian pada Jumat (2/8/2019), tersangka Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh Guntur di Kantor Dinas Perikanan Asahan.

Tersangka Guntur kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe Jumat sore. Saat bertemu, Guntur yang juga merupakan Ketua Gempata ini mengatakan bahwa dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan, karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan di hari Jumat (2/8/2019).

Namun, Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang Rp300 ribu kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

BacaOTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta

BacaCaleg Gerindra dan Timsesnya di Tanjungbalai Kena OTT Money Politics

Jadi, pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang Rp10 juta sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang Rp5 juta kepada Guntur dan mengatakan sisanya akan diserahkan pada Rabu pekan depan.

“Saat itulah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang Rp5 juta, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (5/8/2019).

BacaPenyesalan Dua Aktivis Asahan Kena OTT: Maaf, Jangan Ditiru!

BacaTerlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan.

Share this: