Enam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 5 Des 2018 - 21:03 WIB
- dibaca 244 kali
RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Pelaksana tugas (plt) Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe membuat kebijakan tegas untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 kg di daerahnya. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran berisi enam poin penting, agar gas bersubsidi pemerintah itu benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Keenam poin ‘titah’ Bupati Labuhanbatu itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor:500/5046/Ekon/II/2018, tertanggal 3 Desember 2018, adalah sebagai berikut:
1. Elpiji 3 kg diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu keluarga kurang mampu atau masyarakat miskin dan usaha mikro.
2. Mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyosialisasikan di masing-masing jajarannya.
(Baca: Elpiji 3 Kg Diperuntukkan Bagi Masyarakat Yang Berhak, ASN Tidak Boleh)
(Baca: Ingat! Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg di Rantauprapat Rp16 Ribu per Tabung)
3. Kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu, agar mengimbau pelaku usaha mikro di wilayah kecamatan yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp300 juta, agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg.