Enam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui

Share this:
OEN HASIBUAN
Salahsatu agen resmi Pertamina saat melakukan operasi pasar (OP) menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat di Rantauprapat, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi dari pemerintah tersebut.

4. Kepada para agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Pangkalan dilarang mendistribusikan elpiji bersubsidi 3 kg langsung kepada pengecer.
  • Pangkalan wajib mengutamakan masyarakat di lingkungannya.
  • Pangkalan dilarang keras mengecer keliling.
  • Pangkalan dilarang menyalahgunakan isi tabung elpiji bersubsidi.
  • Pangkalan wajib menjual elpiji bersubsidi 3 kg, sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pangkalan wajib mendistribusikan elpiji 3 kg kepada masyarakat/usaha mikro yang memiliki KTP/Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat.
  • Agen dan pangkalan dilarang keras menjual elpiji bersubsidi 3 kg keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu.
  • Agen wajib mengawasi setiap Pangkalan.

(Baca: Harganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg)

(Baca: Harga Eceran Gas Elpiji Bersubsidi Tembus Rp30 Ribu per Tabung)

5. Setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan, dan keamanan lainnya, seperti:

  • Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup serta larangan merokok.
  • Memasang papan nama pangkalan serta HET, sesuai ketentuan agar dapat dilihat masyarakat.
  • Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan, dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG 3 kg.

Share this: