Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ahmad Ramadhan Sidabutar, tersangka pemilik 14 butir pil ekstasi diapit petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (31/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas meringkus Ahmad Ramadhan Sidabutar, warga Jalan Anwar Idris, Gang Popeye, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri di tepi tidak jauh dari kediamannya di Gang Popeye, pada Senin (29/10/2018), malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat petugas melakukan penangkapan, di dekat tersangka berdiri ditemukan ada satu bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian, tersangka dibawa ke kediamannya. Dari kediaman Ramadhan, petugas menemukan 1 (kotak) catur terletak di atas televisi. Dalam kotak catur itu, terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 11 butir pil ekstasi warna biru.

(Baca: Jantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’)

(Baca: Enam Daerah Dengan Peredaran Narkoba Tertinggi, Tanjungbalai Salahsatunya)

Kapolres Tanjungbalai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (31/10/2018), membenarkan penangkapan Ahmad Ramadhan Sidabutar. Kepada petugas, Ramadhan mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AF, yang juga warga Jalan Anwar Idris, Gang Popaye.

Barang bukti 14 butir pil ekstasi, kotak catur, dan sebungkus kotak rokok Sampoerna milik tersangka Ahmad Ramadhan turut diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Tapi, AF tidak berhasil diamankan. Kuat dugaan AF keburu melarikan diri begitu mendengar Ramadhan tertangkap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramadhan berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.

(Baca: Ibu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya)

(Baca: Bulan Ini, 33 Berkas Perkara Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Menurut Adi Haryono, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi 11 (sebelas) butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 2,84 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 3 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 0,78 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 kotak catur, dan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna.

Share this: