Trotoar Beralih Fungsi, Hak Pejalan Kaki Dirampas tapi Pemko Tanjung Balai Diam Saja
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 21 Nov 2018 - 08:48 WIB
- dibaca 288 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Trotoar jalan banyak beralihfungsi di Kota Tanjung Balai, belakangan ini. Namun, Pemko Tanjung Balai sama sekali tidak mengambil sikap meski hak pejalan kaki sudah dirampas. Padahal, pedoman pemerintah untuk pemanfaatan trotoar jalan sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan jalan.
“Hak dan peraturan pejalan kaki di jalan raya, semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 45 dijelaskan bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Juga diatur hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjung Balai, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Rabu (21/11/2018).
Menurut Jaringan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu juga diatur sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan tersebut. Penjelasan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Oleh karena itu, kata Jaringan, sangat tidak wajar jika Pemko Tanjung Balai tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap oknum-oknum yang menyerobot apa yang menjadi haknya pejalan kaki.
“Itu sebabnya, Pemko Tanjung Balai kita sebut telah mengangkangi undang-undang karena membiarkan terjadinya pengalihfungsian trotoar,” pungkasnya.
(Baca: Maaf, Trotoar Bukan Untuk Lapak Jualan Pedagang Kaki Lima)
(Baca: Hanya 6 Anggota Banggar yang Bahas R-APBD Tanjung Balai 2019, Ini Nama-namanya..)
Sementara itu, Nursyahruddin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjung Balai justru berpendapat bahwa Pemko Tanjungbalai terkesan sengaja membiarkan terjadinya penyerobotan terhadap hak-hak para pejalan kaki tersebut untuk kepentingan kelompok atau memperkaya diri sendiri. Padahal, undang-undang sangat jelas mengatur sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Kedua aktivis ini juga mengingatkan Pemko Tanjung Balai agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merampas hak para pejalan kaki.
“Kalau tidak ada tindakan, ya kita bawa ke ranah hukum,” pungkas keduanya.
(Baca: Ternyata, Gedung PKK Kota Tanjungbalai Dibongkar Tanpa Penghapusan Aset)
(Baca: Proyek Jalan Beton By Pass Rantauprapat Abaikan Keselamatan Pengendara)
Seperti diketahui, saat ini alih fungsi trotoar maupun fasilitas lainnya yang menjadi hak pejalan kaki, marak terjadi di Kota Tanjung Balai, saat ini. Akan tetapi, Pemko Tanjung Balai terkesan melakukan pembiaran dan ditengarai justru turut mengambil keuntungan dari perampasan hak para pejalan kaki tersebut.