Profesi Memang Nelayan, Bisnis Sampingan Edar Narkoba
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 18 Feb 2019 - 00:14 WIB
- dibaca 300 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sekilas tidak ada yang perlu dicurigai dari sosok Budi Harianto alias Anto (44) dan Zainul Amri alias Am (40). Keseharian kedua pria ini bekerja sebagai seorang nelayan. Namun belakangan warga mulai curiga melihat gerak-gerik keduanya. Setelah dilapor ke polisi, maka terungkaplah jika keduanya ternyata memiliki aktivitas terlarang, jadi pengedar narkoba.
Keterangan dihimpun BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Budi dan Zainul diamankan saat sedang duduk-duduk di belakang rumah warga di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (15/2/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (16/2/2019).
Adi Haryono menuturkan, sesuai informasi yang mereka terima jika kedua tersangka selama ini kuat dugaan anggota sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pun meluncur ke lokasi dimaksud dan mengamankan kedua tersangka.
Dari tersangka Zainul Amri alias Am diketahui beralamat di Jalan Johor, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari tersangka Budi Harianto alias Anto, warga Jalan Rabuk, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, disita barang bukti berupa 1 bungkusan rokok Merk Union Filter berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya ada 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik klip transparan kosong.
“Seluruh barang bukti diakui kedua tersangka, miliknya,” ujarnya.
Baca: Tiga Warga Tanjungbalai Terlibat Penyelundupan 50 Kg Sabu di Labuhanbatu
Mengenai asal usul barang haram tersebut, lanjut Adi Haryono, diperoleh kedua tersangka dari seorang laki-laki berinisial WB, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Namun sayangnya, saat dilakukan pengembangan, WB tidak berhasil ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua nelayan langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Baca: Lolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram, 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 bungkusan rokok merk Union Filter, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan bungkusan plastik klip transparan yang kosong.