Diskotik, Panti Pijat, Karaoke Cafe dan Klub Malam, Wajib Tutup di Bulan Ramadhan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, didampingi plh Sekda Halmayanti, saat menyampaikan keteranagan dalam konferensi pers di Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (2/5/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke cafe, klub malam, dan panti pijat, wajib tutup di bulan suci Ramadhan. Demikian antara lain himbauan Walikota Tanjungbalai yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor: 100/810/POD Tahun 2019 tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M di Kota Tanjungbalai. Walikota menyampaikan enam poin himbauan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan kegiatan di bulan Suci Ramadhan, maka seluruh elemen masyarakat diharapkan mematuhi himbauan yang tertuang dalam surat edaran ini. Surat edaran ini berisi tentang himbauan dalam rangka menghormati umat Islam untuk meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah dengan melaksanakan Ibadah Puasa dan Ibadah Sunnah yang lainnya serta menjauhi laranganNya,” kata Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (2/5/2019).

BacaPengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita

BacaBus KUPJ, Toyota Rush dan Avanza Terlibat Laka Beruntun di Tikungan Gundaling

Dalam konferensi pers itu, turut hadir Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail, plh Sekda Halmayanti, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Pemko Tanjungbalai.

Surat Edaran Walikota Tanjungbalai tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M di Kota Tanjungbalai.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan kepada pemeluk agama selain Islam untuk menghormati para Muslim dalam melaksanakan syiar agama, sehingga tampak dan terasa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Kemudian meningkatkan usaha dan kegiatan pendidikan keagamaan dalam bentuk ceramah keagamaan di Masjid, Mushola, dan Langgar serta tempat-tempat ibadah yang sudah ditentukan.

Bagi pemeluk agama selain Islam diharapkan kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

BacaGeger! Mobil Damkar Pemkab Asahan Tabrak Rumah Warga, 4 Orang Luka-luka

Baca5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai

Selain itu, masing-masing juga harus mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Himbauan tersebut,  berlaku juga kepada pengusaha, seperti tempat diskotik, panti pijat, karaoke cafe dan klub malam serta penjual minuman beralkohol diharapkan ditutup selama bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M.

Share this: