Nekat Usai Konsumsi Narkoba, Ponsel Pengendara Dijambret di Jalan Tugu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ramanda Nasution berikut dengan barang bukti kejahatan (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto dijepret Sabtu (6/7/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ramanda Nasution (18) nekat menjambret ponsel pengendara saat melintas di kawasan Jalan Tugu, Kota Tanjungbalai, Kamis (4/7/2019) malam sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum beraksi, Ramanda ternyata terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh, Ramanda telah membuntuti korban yang belakangan diketahui bernama Megawati Sirait (20). Malam itu, pegawai Telkomsel ini dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumahnya di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Nahas ketika Megawati berkendara sambil berbicara lewat telepon genggam dengan temannya. Ramanda yang berada di belakang langsung beraksi dengan merampas ponsel hingga korban terjatuh.

Setelah berhasil, Ramanda tancap gas dengan sepeda motor Honda Revo miliknya. Sementara, Megawati dalam posisi terjatuh berusaha berteriak sekuat tenaga; jambretttt…jambret!

BacaSatu Bulan Buron, Betis Pelaku Jambret di Kawasan Jalan FL Tobing Didor

BacaLagi, Timsus Gurita Bekuk Pelaku Curas di Tanjungbalai

Mendengar teriakan korban, para pengendara lainnya berusaha mengejar. Melihat pengendara lain melakukan pengejaran, Ramanda panik dan terjatuh saat melintas di persimpangan tidak jauh dari lokasi ia melakukan jambret di kawasan Jalan Tugu.

Begitu terjatuh, Ramanda langsung saja menjadi bulan-bulanan massa. Namun sebagian pengendara berusaha menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan Ramanda.

BacaTimsus Gurita dan Penjemputan Paksa Pelajar Terlibat Kejahatan

BacaDiselamatkan Sibarani dari Amuk Massa, Kalau Dilepas Fatal

Setelah diinterogasi, Ramanda kepada polisi mengatakan tinggal di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan TB Utara, Kota Tanjungbalai. Ia mengaku nekat melakukan aksi jambret setelah sebelumnya mengonsumsi sabu.

“Kepada petugas, tersangka mengaku terlebih dulu pake sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, saat ditemui BENTENG ASAHAN di kantornya, Sabtu (6/7/2019).

Kini, Ramanda mendekam di balik jeruji Mapolres Tanjungbalai. Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit handphone Android merek Realme 3 warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam BK 4232 VAJ, milik pelaku.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 18 tahun itu dikenakan pasal 365 subsidair pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Share this: