Tak Terbukti Mencuri, 2 Petani Dibebaskan Setelah Sempat Dipenjara 3 Bulan

Share this:
Dua anggota kelompok tani yang dibebaskan setelah tidak terbukti melakukan kejahatan.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com – Dua orang petani Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, akhirnya dibebaskan setelah 3 bulan dipenjara.

Kebebasan mereka dapatkan setelah dinyatakan tak bersalah atas kasus pencurian sawit yang disangkakan terhadap anggota kelompok tani Giat Bersama atas nama Ahmad Rivai Sitorus (50) dan Sugianto (46) ini. Keduanya adalah warga Dusun V, Desa Bangun Sari.

“Melepaskan terdakwa Ahmad Rivai Sitorus dan Sugianto dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Alfian, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang putusan itu, Rabu (4/4) di PN Kisaran.

Sebelumnya, dua orang anggota kelompok tani ini dituduh melakukan pencurian tandan buah sawit sebanyak 600 kilogram yang jika dikonversikan ke nominal rupiah menjadi Rp612 ribu, 28 Juli 2017 lalu.

Padahal, sejak tahun 2004, sudah ditanami sawit di lokasi tersebut oleh Kelompok Tani Giat Bersama, di atas tanah dengan status lahan tanah negara bebas.

Kemudian, tindakan dua orang tersebut dilaporkan salah seorang pengusaha yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam kasus pencurian sawit, kedua terdakwa tidak terbukti mencuri buah sawit. Sebab, lahan sawit itu tidak diketahui milik siapa.

“Karena terdakwa dan korban sama-sama memiliki surat tanah,” ujar Alfian membacakan amar putusan sembari memberikan waktu satu minggu atas puntusan PN kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya atau menerima putusan.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa, Bahren Samosir SH didampingi Budi Butarbutar SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan hakim itu sudah mencerminkan keadilan sesuai fakta persidangan.

Namun, kata Bahren, pihaknya masih menyesalkan proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Asahan, dimana kliennya sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

”Sebenarnya proses penyidikan perkara ini belum bisa dibawa ke pengadilan, karena mengenai hak siapa lahan tersebut masih belum jelas. Kasus terhadap klien kami ini dipaksakan ke PN, jelas ini sangat merugikan dan bentuk pendzoliman karna sempat mendekam selama tiga bulan,” ujarnya.

Share this: