MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Amir Hakim di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Sariyana, merasa tidak diadili dengan semestinya. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya memimpin Kwarcab Pramuka Asahan, sekretaris dan bendahara turut menggunakan sebagian dari uang hibah Pemkab Batubara tahun 2015 dan Pemkab Asahan tahun 2016 senilai Rp1.400.000.000.
“Saya mengakui tindakan saya menggunakan sebagian uang tidak sesuai dengan peruntukan organisasi Pramuka. Namun, bendahara Iskandar dan Sekretaris Kesumah adalah orang yang turut terlibat. Mereka pun mengambil uang hibah tersebut,” ungkap Amir Hakim, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/8/2018).
Sementara, Penasihat hukum terdakwa Amir Hakim yakni Dian SH menilai JPU asal Kejari Asahan Rahman telah keliru mendakwa Amir Hakim sebagai pelaku tunggal yang mengakibatkan kerugian negara 1,1 Miliar rupiah.
“Terdakwa Amir Hakim yang didakwa oleh JPU melakukan tindakan korupsi bersama-sama hendaklah pada kenyataannya turut menyertakan pelaku lain. Namun hingga kini hanya Amir Hakim yang diputus bersalah sendiri. Kemudian Penilaian kerugian negara hendaknya dikaji kembali,” ujar Dian SH.
(Baca: Kades Aras Terjaring OTT, Polisi Sita SKT Tertanda Tangan Camat Air Putih)
(Baca: Tak Terawat, Gedung Balai Di Ujung Tanjung Terancam Ambruk)
Saat sidang berlangsung, Amir Hakim menangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Sariyana. Ia sampai melepas kacamata untuk menghapus air matanya mengingat akan meninggalkan anak-anak selama menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta.
(Baca: Ditahan KPK, Muslim Simbolon Bilang Begini ke Masyarakat Asahan-Tanjung Balai)
(Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Sejuk Dilaporkan LEXAL ke Kejari)
Tangisan pria yang hampir berusia 70 tahun tersebut membuat sang istri turut merasakan kesedihan yang sama. Air mata istri Amir Hakim berderai jatuh saat duduk di kursi pengunjung.
“Yang mulia hakim mohon pertimbangan mengingat saya adalah seorang ayah. Anak saya satunya sedang kuliah melalui jalur beasiswa di Jawa, satu masih SMA dan satu masih SD kelas 6. Mereka sangat membutuhkan saya,” pinta terdakwa Amir Hakim.
(Baca: DPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua)
(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)
Seminggu sebelumnya, JPU Rahman menuntut Amir Hakim akibat telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hakim dituntut hukum 8 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)
(Baca: Imbauan Menyejukkan Wabup Andi Suhaimi Terkait Pangonal Terjerat OTT KPK)
Beberapa Aset tanah milik Amir Hakim telah disita oleh Kejaksaan Negeri Asahan akibat ketidakmampuannya melunasi kerugian negara.