Yang Nikam Sudah Ditangkap, 3 Rekannya Diberi Waktu Seminggu Serahkan Diri

Share this:
BMG
Kapolres AKBP Yeni Mandagi menggelar konferensi pers setelah tertangkapnya Udin Cilak (pakai sebo), pelaku penikaman Ardi Simanjuntak di Mapolres Asahan, Kamis (2/8/2018).

Dalam kasus itu, petugas telah mengamankan barang bukti sebuah celana jeans, sebuah ikat pinggang milik pelaku. Sementara barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban masih kita cari.

“Menurut pengakuan pelaku, pisau itu milik Eko. Usai menikam, pisau itu diserahkan lagi ke Eko,” ujar Yemi, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara SIK, Kapolsek Air Batu AKP Mahyuddin Siregar, Kasubag Humas AKP Patar Manurung, Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK.

(Baca: Berkelahi Usai Nonton Keyboard, Ardi Tewas Dengan Luka Tusuk di Punggung)

(Baca: Dada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu)

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 jo 351 ayat (3) atau 338 KUHPidana. Kepada rekan Udin Cilak, Yeni memberikan waktu dalam seminggu untuk menyerahkan diri.

“Karena ke manapu kalian pergi akan kami kejar, dalam keadaan sehat maupun sakit,” tegas Yemi, mengakhiri paparan.

Share this: