Hadeuh, Oknum PNS Asahan Ini Sisihkan Gaji Malah Buat Nyabu

Share this:
BMG
oknum PNS Asahan inisial DI diamankan bersama rekannya Sya dan Sis kasus pidana penyalahgunaan narkotika di Polres Asahan.

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Ketika PNS (Pegawai Negeri Sipil) lain berlomba-lomba menyisihkan gaji demi masa depannya, baik dalam bentuk tabungan maupun investasi, oknum PNS di Asahan berinisial DI ini malah menyisihkan gaji untuk mendapatkan narkoba jenis sabu. Hadeuh..

Akibat perbuatannya, abdi negara berusia 43 tahun itu bukan hanya karirnya yang terancam tapi dia harus menghadapi proses hukum akibat pelanggaran pidana yang ia lakukan. Kini, PNS yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat DPRD Asahan, itu telah diamankan di Mapolres Asahan.

Keterangan diperoleh Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com), DI yang belakangan diketahui beralamat di Kampung Benteng ini diamankan petugas Satres Narkoba Polres Asahan bersama dua rekannya sesama pemakai narkoba jenis sabu Sya (43) dan Sis (35), pada Kamis (23/8/2018) malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Kepada petugas, DI mengaku sudah empat bulan mengonsumsi sabu. Untuk mendapatkan barang haram itu, DI menyisihkan sebagian dari gajinya.

Tersangka DI mengisahkan, sebelum diamankan petugas, ia mengaku dihubungi temannya Sya dan mengajaknya mengonsumsi sabu. DI pun datang menemui Sya. Kemudian mereka berdua ke rumah temannya inisial Sis di Lingkungan 2, Sei Renggas.

(Baca: Sabu Dibuang Setelah Tahu Polisi Yang Nyetop)

(Baca: Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu)

DI menuturkan, yang membeli sabu temannya Sya. Sementara DI mengaku hanya sebagai penikmat.

Dia mengaku telah mengenal Sya sejak empat bulan lalu dan sejak itu pula dia mulai tergoda mengonsumsi sabu.

“Saya hanya penikmat dan tidak ada membeli,” ucap DI.

(Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan)

(Baca: Dada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu)

Untuk diketahui, DI diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, pada Kamis (23/8/2018) malam sekira pukul 23.30 WIB. Selain DI, petugas juga meringkus dua rekannya Sya, warga Sei Renggas dan Sis (35), warga Gang Kancil Sei Renggas. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil dan beberapa lembar plastik klip kosong.

Share this: